Apakah Anda pernah mendengar tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Surabaya? Jika belum, mari kita mengenal lebih dekat mengenai standar ini. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Surabaya atau disingkat SPKNS merupakan pedoman yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara di Surabaya.
Menurut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Bambang Eko mengatakan bahwa SPKNS merupakan acuan yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara di Surabaya. “Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam SPKNS adalah mengenai pengendalian internal. Menurut Ahli Pemeriksaan Keuangan, Dr. Sri Mulyani, pengendalian internal yang baik sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana negara. “Dengan menerapkan pengendalian internal yang baik, akan meminimalisir risiko kerugian keuangan negara,” katanya.
Selain itu, SPKNS juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan negara. Menurut Direktur Eksekutif Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, transparansi dalam pelaporan keuangan negara adalah kunci untuk mencegah korupsi. “Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat memantau penggunaan dana negara dengan lebih baik,” ujarnya.
Dalam prakteknya, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan keuangan negara di Surabaya berdasarkan SPKNS. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak terkait untuk dilakukan perbaikan dan perbaikan. “Kami berharap dengan menerapkan SPKNS, pengelolaan keuangan negara di Surabaya dapat semakin baik dan transparan,” kata Bambang Eko.
Jadi, mengenal lebih dekat Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Surabaya sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Dengan menerapkan SPKNS, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana negara dan korupsi. Ayo kita dukung penerapan SPKNS untuk kebaikan bersama!