Badan Pemeriksa Keuangan Surabaya (BPK) memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan. Sebagai lembaga yang independen, BPK bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, “Tugas utama BPK adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan korupsi.” Hal ini sejalan dengan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap instansi pemerintah.
Dalam konteks Surabaya, BPK memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga kebersihan dan keberesan pengelolaan keuangan di tingkat daerah. Dengan melakukan audit secara berkala, BPK dapat mendeteksi potensi korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah.
Menurut Dr. Hafied Cangara, pakar hukum tata negara, “Kehadiran BPK di Surabaya sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan adanya pemeriksaan secara objektif dan independen, BPK dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah.”
Dengan demikian, peran BPK Surabaya dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan sangatlah krusial. Melalui tugas dan fungsinya, BPK dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Diperlukan kerjasama yang baik antara BPK, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.