Dasar Hukum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan operasional BPK Surabaya:

1. Undang-Undang

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
    Undang-Undang ini mengatur kedudukan, tugas, wewenang, dan fungsi BPK sebagai lembaga negara yang independen, yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pengelolaan keuangan daerah.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara yang melibatkan pemeriksaan oleh BPK untuk memastikan anggaran negara dan daerah dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Menetapkan sistem pengelolaan perbendaharaan negara yang harus diawasi oleh BPK, termasuk dalam aspek pengelolaan keuangan daerah.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
    Menyusun pedoman bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

2. Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
    Mengatur tentang pengendalian internal yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah, yang juga menjadi ruang lingkup dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Surabaya.

3. Peraturan BPK RI

  • Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
    Mengatur standar yang harus diterapkan dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk di Kota Surabaya.

4. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah

  • Peraturan Daerah Kota Surabaya
    Beberapa peraturan daerah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah di Surabaya juga menjadi bagian dari dasar hukum bagi BPK Surabaya dalam melaksanakan pemeriksaan.

Dengan dasar hukum ini, BPK Surabaya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah Kota Surabaya, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.