BPK Surabaya memiliki SOP yang mengatur berbagai proses dan tahapan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan daerah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran pemerintah kota. Berikut adalah gambaran umum SOP BPK Surabaya:
1. SOP Pemeriksaan Keuangan Daerah
- Persiapan Pemeriksaan:
- Menyusun rencana pemeriksaan tahunan berdasarkan prioritas dan kebutuhan daerah.
- Membentuk tim pemeriksa dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Kota Surabaya.
- Menyusun dokumen audit dan memverifikasi kesiapan data yang diperlukan untuk pemeriksaan.
- Pelaksanaan Pemeriksaan:
- Pengumpulan data dan dokumen yang relevan, termasuk laporan keuangan, anggaran, dan dokumen pendukung lainnya.
- Wawancara dengan pejabat yang berwenang untuk mendapatkan klarifikasi terkait pengelolaan keuangan.
- Pemeriksaan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan praktik pengelolaan keuangan yang dilakukan.
- Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP):
- Menyusun laporan hasil pemeriksaan yang mencakup temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan.
- Penyampaian LHP kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif (DPRD Surabaya).
- Tindak Lanjut Pemeriksaan:
- Memantau dan mengevaluasi tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah daerah.
- Menyusun laporan tindak lanjut untuk memastikan bahwa rekomendasi diterapkan dengan baik.
2. SOP Pengelolaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Penerimaan dan Verifikasi LHP:
- Menyusun dan mendistribusikan laporan hasil pemeriksaan kepada instansi terkait.
- Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.
- Publikasi LHP:
- Menyampaikan LHP kepada publik melalui media yang dapat diakses oleh masyarakat umum, sebagai bentuk transparansi hasil pemeriksaan.
3. SOP Pengaduan Masyarakat
- Penerimaan Pengaduan:
- Menyediakan saluran pengaduan yang jelas untuk masyarakat yang ingin melaporkan masalah atau potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Penyelidikan Awal:
- Mengidentifikasi validitas dan kelayakan pengaduan serta menentukan apakah perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.
- Tindak Lanjut Pengaduan:
- Melakukan pemeriksaan atas temuan yang dilaporkan dan memberikan laporan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan pihak terkait.
4. SOP Pengelolaan Informasi Publik
- Penerimaan Permohonan Informasi:
- Mengelola permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Penyusunan dan Penyerahan Informasi:
- Menyusun dan menyerahkan informasi yang diminta kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan ketentuan yang berlaku.
- Pemantauan Pelayanan Informasi:
- Melakukan evaluasi atas efektivitas pelayanan informasi untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat akan informasi publik.
5. SOP Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Rekrutmen dan Seleksi Pegawai:
- Menyusun prosedur rekrutmen yang transparan untuk memilih pegawai yang berkualitas dan kompeten dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.
- Pelatihan dan Pengembangan:
- Memberikan pelatihan bagi pegawai BPK Surabaya untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang audit dan pengelolaan keuangan daerah.
- Evaluasi Kinerja Pegawai:
- Melakukan evaluasi kinerja pegawai secara periodik untuk memastikan kinerja yang optimal dalam pemeriksaan keuangan.
6. SOP Pengawasan Internal
- Pemantauan Internal:
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan yang berlaku.
- Evaluasi dan Perbaikan Proses:
- Mengidentifikasi peluang perbaikan dalam proses pemeriksaan berdasarkan hasil evaluasi dan feedback internal.
SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan standar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.